Sistem Informasi Permohonan Data Geospasial

Permohonan Data
Lebih Cepat & Tepat

SIPANDA adalah portal informasi layanan data geospasial di lingkungan BPKH Wilayah VI. Temukan informasi prosedur dan alur permohonan data di sini.

Profil Aplikasi

Transformasi Informasi Digital

Sistem Informasi Permohonan Data Geospasial (SIPANDA) diperkenalkan oleh BPKH Wilayah VI untuk memberikan transparansi informasi mengenai tata cara dan mekanisme permohonan data secara profesional.

1

Informatif

Menyediakan panduan lengkap prosedur permohonan data.

2

Transparan

Informasi alur layanan yang jelas dan terbuka untuk publik.

3

Terstandarisasi

Layanan data yang mengacu pada standar teknis geospasial yang berlaku.

Mekanisme Layanan

Gambaran fitur yang tersedia dalam proses layanan data

Berita Acara

Setiap serah terima data akan dilengkapi dengan dokumen Berita Acara resmi sesuai standar kementerian.

  • Dokumen Resmi
  • Administrasi Tertib

Surat Permohonan

Pemohon wajib menyertakan surat permohonan resmi dari instansi terkait. SIPANDA memfasilitasi pencatatan surat masuk.

  • Arsip Digital
  • Pencatatan Akurat

Penyerahan Data

Data hasil permohonan (Shapefile, Raster, Peta PDF) akan diserahkan setelah melalui proses verifikasi oleh petugas.

  • Data Terverifikasi
  • Standar Geospasial

Alur Permohonan Data

Gambaran umum proses layanan data

01

Pengajuan Surat

Pemohon menyerahkan surat resmi ke BPKH Wilayah VI.

02

Disposisi

Surat didisposisikan ke seksi terkait untuk penyiapan data.

03

Proses Data

Petugas menyiapkan dan memverifikasi data yang diminta.

04

Penyerahan

Penandatanganan Berita Acara dan penyerahan data.

Panduan

Panduan & Tata Cara

Simak video panduan berikut untuk memahami alur pendaftaran dan permohonan data. Gunakan kolom pencarian untuk menemukan topik.

No Topik Panduan Aksi
1
Cara Membuat Akun
Tutorial registrasi pengguna baru.
Lihat
2
Cara Verifikasi Akun
cara verifikasi akun.
Lihat
3
Pembuatan Berita Acara
Pembuatan Berita Acara.
Lihat
* Klik tombol "Lihat" untuk melihat panduan penggunaan.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Silakan hubungi kantor BPKH Wilayah VI untuk konsultasi mengenai ketersediaan data dan prosedur permohonan.